
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan pengecekan lapangan menyusul beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Pengecekan dilaksanakan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB oleh personel Polsek Ketol yang dipimpin Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti, didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa, serta Petue Kampung, Sudirman.
Kapolsek Ketol mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video viral di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di Kampung Kekuyang.

“Dari hasil pengecekan dan penyisiran di seluruh lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang beredar di media sosial. Lokasi tersebut merupakan area pembukaan lahan perkebunan kopi,” ujar AKP Hadi Rivai Darma Bakti.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 500.1/646/DISBUN/2025 tanggal 16 September 2025. Kegiatan itu juga mengacu pada Akta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Galasantara Nomor: 01/GALASANTARA/VIII/2025 dan Nomor: 146/APKPPL/KKY/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dengan demikian, aktivitas yang berlangsung di lokasi merupakan pembukaan lahan perkebunan kopi dan bukan kegiatan pertambangan emas ilegal.

Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Ketol juga memberikan imbauan kepada seluruh pekerja agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk praktik pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, Satintelkam Polres Aceh Tengah turut melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa. Berdasarkan keterangannya, pada Kamis (9/7/2026) ia bersama Wakil RGM Kampung Kekuyang meninjau lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi yang dikerjakan untuk sembilan kelompok masyarakat oleh Forum Gayo Alas Nusantara (Galasantara).
Saat peninjauan, terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat jenis ekskavator (beko). Namun, kegiatan yang dilakukan hanya berupa pembersihan lahan dan penumbangan pohon di sekitar area camp sebagai tahapan awal pembukaan lahan perkebunan kopi.
Mustafa juga menegaskan bahwa video yang memperlihatkan alat berat diduga melakukan aktivitas penambangan emas bukan direkam di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang.
“Video yang beredar tersebut bukan berada di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang,” tegas Mustafa.
Pengecekan di lapangan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Aceh Tengah juga menyampaikan bahwa sejumlah peralatan yang sempat memunculkan dugaan di tengah masyarakat, seperti pompa air dan besi asbuk, telah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan di Polsek Ketol guna menghindari kesalahpahaman.
Ke depan, Polsek Ketol akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, aparat kampung bersama instansi terkait akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit agar tidak menimbulkan informasi yang keliru maupun opini negatif di tengah masyarakat. (RANY) Kaperwil Aceh




