
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TIMUR – Praktik pengeboran minyak ilegal di Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, kian menunjukkan wajah aslinya: sebuah industri gelap terstruktur yang beroperasi terang-terangan, nyaris tanpa hambatan hukum.
Di lapangan, aktivitas berlangsung tanpa rasa takut. Sumur-sumur ilegal bekerja siang dan malam, mesin-mesin rakitan meraung tanpa henti, dan distribusi minyak mentah diduga mengalir mulus melalui jalur tertentu. Tak ada upaya penyamaran. Semua berjalan terbuka—seolah hukum tak lagi memiliki kuasa di wilayah tersebut.
Kondisi ini memantik pertanyaan tajam: siapa yang bermain, dan siapa yang melindungi?

Hasil penelusuran pada Kamis (2/7/2026) mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan terorganisir di balik aktivitas ini. Bukan sekadar masyarakat lokal, tetapi melibatkan rantai sistematis mulai dari pemodal, pengelola sumur, hingga jaringan distribusi. Bahkan, beredar isu mengenai aliran dana nonformal yang diduga menjadi “pelicin” agar operasi tetap berjalan aman.
Ironisnya, hingga kini belum ada pengungkapan besar dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh. Penindakan yang dilakukan terkesan parsial—hanya menyentuh pekerja lapangan, sementara aktor utama di balik bisnis ilegal ini tetap berada di zona aman.
Fenomena ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang kegiatan pengeboran tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Namun di Simpang Dama, aturan tersebut seolah kehilangan daya paksa.
Lebih jauh, praktik ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan dan lingkungan. Aceh Timur memiliki sejarah kelam terkait kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang merenggut korban jiwa. Kini, potensi tragedi serupa kembali mengintai di tengah pembiaran yang terus berlangsung.
Ketiadaan langkah tegas dari negara semakin terasa. Tidak ada penindakan berkelanjutan, tidak ada transparansi, dan tidak ada kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan kecurigaan yang lebih dalam di tengah masyarakat: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada kepentingan besar yang sengaja dibiarkan?
Jika benar terdapat jaringan yang terlindungi, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi skandal besar dalam tata kelola sumber daya alam di Aceh.
Kini publik menunggu—bukan sekadar operasi simbolik, tetapi keberanian aparat untuk mengungkap hingga ke akar. Sebab jika dibiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur dan Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal di Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. (RANY) Kaperwil Aceh







