
GARDATIMURNEWS.CO| ACEH TAMIANG – Unit Reskrim Polsek Bendahara bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Briling BSI, Dusun Lama, Desa Telaga Meku II, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RE (24), warga Kecamatan Bendahara, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian terhadap milik seorang penjaga Briling BSI.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan dompet beserta sejumlah uang dan dokumen penting pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 18.02 WIB.
“Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Kapolsek Bendahara segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu sekitar tiga jam,” ujar AKP Rahmat.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial NS (19), warga Kecamatan Banda Mulia. Saat kejadian, korban kehilangan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp302 ribu, kartu ATM, kartu KIP, kartu PKH, serta sejumlah dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dompet milik korban beserta isinya, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepasang sandal, topi, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
AKP Rahmat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Bendahara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (RANY) Kaperwil Aceh




