
GARDATIMURNEWS.CO | Gowa,- Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Syafriadi, langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum patut diapresiasi. Namun, ia berharap proses pengusutan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka saja, melainkan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian persoalan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Agung beserta jajarannya terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan perlu dikembangkan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Syafriadi, Kamis (4/6/2026).
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan Penyedia dan Pengelola Pangan Gotong Royong (SPPG), termasuk dugaan adanya praktik jual beli kuota atau titik penempatan SPPG di sejumlah daerah.
Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka hal itu berpotensi merugikan program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Selain itu, Syafriadi menyoroti pelaksanaan program MBG di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Gowa. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap penempatan beberapa titik dapur MBG guna memastikan efektivitas pelaksanaan program serta pemerataan layanan kepada masyarakat.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap penempatan titik dapur agar sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang matang, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Syafriadi juga menyoroti aspek kelayakan sarana dan prasarana pendukung di sejumlah dapur MBG. Menurut informasi yang diterimanya, terdapat beberapa lokasi yang diduga belum memenuhi standar teknis tertentu, termasuk terkait pengelolaan limbah dan sistem ventilasi.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif guna memastikan seluruh fasilitas yang digunakan dalam program MBG memenuhi ketentuan kesehatan, keamanan pangan, dan lingkungan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syafriadi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program tersebut.
“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai berbagai pernyataan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.(*)red/SS





