
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLSEK KARANG BARU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 27 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru, diketahui telah terjadi pencurian kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang di kawasan ujung Titi Kuala Simpang, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama, HF (37), di kediamannya di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, F (34), warga Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, F pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kota Kuala Simpang.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yakni:
1 buah gergaji besi;
1 buah mata gergaji besi;
1 buah tang (lam);
1 buah gunting.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 476 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses pelimpahan tahap I dan tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun objek vital negara. (RANY) Kaperwil Aceh






