
GARDATIMURNEWS.CO | NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, pencurian, serta penganiayaan.
DPO tersebut diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penetapan status DPO dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 328 jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan upaya pencarian secara intensif terhadap tersangka.
“Kami menerbitkan DPO ini sebagai bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dan akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tambahnya.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui:
Kanit 1 Sat Reskrim: 0812-1212-1390
Kanit Resmob: 0853-7235-0061
Call Center: 110 (gratis)
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. (RANY)







