
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah melalui kampanye publik bertajuk “Stop Karhutla” guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan memiliki dampak serius bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang berat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan terbuka. Jika menemukan adanya kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar dapat ditangani dengan cepat.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini demi menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku karhutla. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan “Stop Karhutla” di sejumlah titik rawan kebakaran di wilayah Aceh Tengah, Jumat (24/04/2026).
Polres Aceh Tengah berharap melalui imbauan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kasus kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari. (RANY)







