
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TIMUR – Aroma pembiaran hukum kembali menyengat di Kabupaten Aceh Timur. Seorang mantan narapidana berinisial “Nasir” diduga leluasa mengelola tambang galian C ilegal di kawasan Alue Nireh tanpa izin resmi, seolah kebal hukum.
Tak hanya melanggar aturan pertambangan, aktivitas ini juga diduga turut “menyedot” BBM subsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan yang mencederai hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara.
Warga sekitar pun mulai geram. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan debu pekat, kebisingan, hingga ancaman kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan berat.

“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan permainan di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Minerba terkait pertambangan tanpa izin (ilegal mining), serta aturan ketat distribusi BBM subsidi yang penggunaannya jelas dibatasi.
Situasi ini memantik pertanyaan besar dari publik: di mana aparat penegak hukum (APH)? Mengapa aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan ini seolah dibiarkan?.

Desakan masyarakat kini semakin keras. Aparat diminta tidak hanya menutup lokasi tambang, tetapi juga segera menangkap “Nasir” dan mengusut tuntas kemungkinan adanya oknum yang membekingi.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kehilangan wibawa dalam penegakan hukum. Ini menjadi preseden buruk yang bisa memicu pelaku lain melakukan hal serupa.
Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. (Red)






