
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA – Aroma ketertutupan semakin kuat menyelimuti Lapas Kelas IIB Langsa. Kepala Lapas, A. Halim Faisal, kembali menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi atas berbagai persoalan di dalam lapas.
Tindakan tersebut menuai kecaman keras. Sikap itu dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kesan bahwa pihak lapas anti kritik serta enggan diawasi.
“Pemblokiran wartawan bukan hal sepele. Ini bisa menjadi indikasi ada persoalan serius yang tidak ingin dibuka ke publik,” ujar seorang jurnalis, Rabu (15/4/2026).
Di tengah sikap tertutup tersebut, berbagai isu krusial justru mencuat. Dugaan maraknya penggunaan handphone (HP) oleh warga binaan menjadi perhatian serius. Padahal, keberadaan HP di dalam lapas jelas melanggar aturan dan kerap menjadi target razia.
Selain itu, keluhan terkait harga kebutuhan sehari-hari di dalam lapas yang disebut jauh lebih mahal dibandingkan harga di luar juga semakin menguat. Kondisi ini dinilai memberatkan warga binaan dan keluarga mereka, serta memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Situasi ini memicu reaksi publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini didesak untuk tidak tinggal diam. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan, Imipas diminta segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Imipas harus bertindak cepat. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika benar ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas sumber.
Tak hanya Imipas, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari peredaran HP hingga indikasi permainan harga barang di dalam lapas.
Hingga berita ini diterbitkan, A. Halim Faisal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran wartawan, isu HP ilegal, maupun tingginya harga barang di dalam lapas.
Publik kini menanti langkah konkret dari Imipas dan APH. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan harus ditegakkan demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Jika tidak segera direspons, persoalan ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan di dalam lapas. (RANY)







