GARDATIMURNEWS.CO | ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (4/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, SKM., M.H menerangkan, dua pelaku yang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial J (37), warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, serta seorang perempuan berinisial S (41), warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas hingga dilakukan penjejakan melalui metode undercover buy terhadap kedua tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujar Iptu Muhammad Rizal.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (RANY)
