GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan kantor setempat, Kamis (9/4/2026). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,29 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai Langsa sebagai bagian dari upaya pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian barang secara akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Langsa bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi ini dilakukan melalui operasi pasar serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan serta menekan peredaran rokok ilegal.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan sejumlah merek lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan secara tegas, konsisten, dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan, tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (RANY)
