GARDATIMURNEWS.CO |Gowa – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan tidak transparan.
Pembangunan bangunan permanen di atas bantaran sungai secara umum tidak memenuhi standar tehnis dan lingkungan.
Berdasarkan regulasi pemerintah bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai,
Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui surat edaran mentri koperasi no 4 tahun 2025.di antaranya zonasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang di tetapkan oleh pemerintah daerah
Larangan pembangunan di atas bantaran sungai di atur dalam peraturan mentri PUPR no 28 tahun 2015.
Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini di duga belum memiliki persetujuan Bangunan gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku dan penegasan beberapa otoritas daerah pembagunan koperasi merah putih wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG)sebelum proses kontruksi di mulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru,termasuk gerai,gudang,kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).untuk menjamin aspek,keselamatan,
tehnis dan kesesuaian Tata ruang,
LSM perak indonesia
Mendesak pemerintah daerah melalui
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari resiko hukum atau status bangunan ilegal.
PBG di perlukan bukan hanya sebagai syarat administrasi tetapi juga agar operasional koperasi di sistem OSS,RBA, dapat di aktifkan secara sah.
Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini tidak transparan. “Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karna tidak ada papan informasi proyek kata taufan.
LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.(SS)
