GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA — Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini skandal pembiaran yang berlangsung puluhan tahun di depan mata publik!
Pedagang pakaian di Pasar Baru Blok B Kota Langsa dengan leluasa menguasai parit (farit) dan menjadikannya lapak dagang permanen. Fasilitas umum yang seharusnya menjadi jalur drainase kini berubah fungsi total—tanpa rasa takut, tanpa tindakan tegas.
Pertanyaannya sederhana tapi menampar: ke mana Satpol PP Kota Langsa selama ini?

Fakta di lapangan tak bisa dibantah. Aktivitas jual beli di atas parit sudah mengakar lama, bahkan terkesan dilindungi oleh pembiaran sistematis. Tidak ada langkah serius, tidak ada penertiban yang benar-benar tuntas. Yang ada hanya gerakan sesaat, lalu hilang tanpa jejak.
Akibatnya? Wajah kota kumuh, saluran air tersumbat, dan ancaman banjir semakin nyata. Namun anehnya, kondisi ini terus berlangsung seolah-olah legal.
Lebih ironis lagi, ketika pedagang kecil di tempat lain dengan cepat digusur dan ditertibkan, kawasan Pasar Baru Blok B justru seperti “wilayah steril” dari penegakan hukum. Ketimpangan ini memunculkan dugaan keras: ada apa di balik semua ini?

Warga pun mulai angkat suara.
“Ini bukan tidak tahu, tapi seperti sengaja dibiarkan. Kalau serius, sudah lama selesai,” tegas Jamal, warga setempat, Selasa (31/03/2026).
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan Perda di Kota Langsa hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang sudah mengakar. Satpol PP Kota Langsa pun dinilai gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak ketertiban.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka wajar jika publik menyebut aparat hanya bergerak saat butuh pencitraan, bukan saat aturan dilanggar terang-terangan.

Kini bola panas ada di tangan Satpol PP Kota Langsa: tetap diam dan membiarkan pelanggaran ini menjadi “warisan abadi”, atau bertindak tegas membongkar praktik yang selama ini terkesan kebal hukum?. (RANY)
