GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH — Sebanyak 38 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam dalam rangka peringatan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di mushalla LPKA Kelas II Banda Aceh ini diawali dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah yang diikuti oleh seluruh pegawai dan anak binaan. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan ibadah tersebut.
Usai shalat, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si kepada perwakilan anak binaan penerima remisi.
Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-470.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-499.PK.05.03 Tahun 2026. Dari total 38 penerima, seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan rincian 17 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 21 lainnya menerima remisi selama satu bulan.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan serta ketertiban di lingkungan LPKA.
Pemberian remisi pada momen hari raya keagamaan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (RANY)
