GARDATIMURNEWS.CO | ACEH UTARA – Suasana khidmat menyelimuti Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Di momen penuh kemenangan tersebut, sebanyak 245 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus hari keagamaan berupa pengurangan masa hukuman.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung di lapangan dalam Lapas Lhoksukon usai pelaksanaan salat Id berjamaah. Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, kepada perwakilan narapidana yang telah ditunjuk.
Dalam sambutannya, Muhidfuddin menegaskan bahwa remisi yang diberikan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat nantinya dapat diterima dengan baik,” ujarnya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut disambut haru oleh para penerima. Bagi mereka, pengurangan masa hukuman ini menjadi harapan baru sekaligus dorongan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama serta ramah tamah sederhana antara petugas lapas dan warga binaan. Momen tersebut menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat di tengah keterbatasan yang ada di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Lhoksukon dapat terus berjalan optimal, serta mampu mencetak pribadi warga binaan yang siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (RANY)
